Terdakwa Toni Sutikno Selepas Sidang
Surabaya, Timurpos.co.id – Toni Sutikno (56) warga Perumahan Darmo Hill blok M Nomor 23 Surabaya, dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Benny Saputro mengakibatkan luka memar dan luka lecet di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Siska Christina mengatakan bahwa terdakwa Toni Sutikno terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Toni Sutikno dengan pidana penjara selama 5 bulan penjara,”kata Siska di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyapaikan bahwa, terkait tuntutan tersebut, Apakah terdakwa mengajukan pembelaan baik secara tertulis atau secara lisan.
“Saya serahkan kepada pengacara Yang Mulia,”ucap Toni dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.
Sementara itu, Pengacara Terdakwa Toni Sutikno, Syahril mengatakan bahwa,terdakwa Toni Sutikno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa.
“Karena dalam dakwaan terdakwa mencekik korban. Namun kenyataannya pada bukti JPU dengan bukti yang kami ajukan tidak bersesuaian. Intinya saya minta dibebaskan,”katanya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, perkara ini bermula, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB, saksi Muhammad Yahya Septyawan dan saksi Ilzam Akbar merupakan security di Perumahan Darmo Hill Surabaya, sedang membagikan 30 bendel fotocopy Surat Badan Pengelola Darmo Hill Nomor 023/DBAJ-DH/V/2024, tanggal 06 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Kasasi yang dilampiri dengan Risalah Pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI : 594/Pdt.G/ 2022 / PN.SBY Jo. No. 166/PDT/2023/PT. SBY Jo. Nomor 165 K/PDT/2024, tanggal 26 April 2024 kepada warga di depan rumah terdakwa Toni Sutikno Perumahan Darmo Hill blok M Nomor 23 Surabaya.
Selanjutnya, terdakwa Toni Sutikno keluar dari dalam rumah menghampiri kedua saksi sambil marah-marah (suara keras) dan merampas 30 bendel fotocopy surat tersebut dan dibuang di jalan. Terdakwa tidak mau surat tersebut diedarkan ke warga.
Kemudian saksi Danang Fitrian (Danru Security) menengahi dan mengambil 30 bendel fotocopy surat tersebut, namun terdakwa tidak memperbolehkan. Selanjutnya saksi Danang menelpon saksi Benny Saputro sebagai Manager Operasional PT. Colliers International Indonesia, developer Perumahan dan Apartemen Darmo Hill.
Benny Saputro, datang di lokasi berbicara baik-baik dengan terdakwa. Namun terdakwa tetap emosi melarang saksi mengedarkan Surat Badan Pengelola Darmo Hill tersebut. Saksi Danang Fitrian mencoba merekam hal tersebut dengan kamera HP. Namun tiba-tiba terdakwa mencoba merampas HP tersebut, namun tidak berhasil lalu terdakwa mencekik leher saksi Benny Saputro sebanyak 1 kali dengan menggunakan kedua tangannya dengan kuat selama kurang lebih 5 detik serta mengatakan kepada saksi, “Tak Cekik temen, tak jupukno clurit tak pateni pisan”.
Saksi Danang membantu saksi Benny Saputro, lepas dari cekikan dengan melepaskan kedua tangan terdakwa.
“Namun setelah terlepas terdakwa masuk ke dalam rumahnya sambil mengancam “Tak jupukno clurit”, sehingga mereka segera meninggalkan lokasi menghindari hal-hal yang lebih parah terjadi,”pungkasnya. TOK
Jumlah Pengunjung 36