loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan mayoritas pelaku usaha aset kripto di dalam negeri masih berada dalam kondisi rug. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan mayoritas pelaku usaha aset kripto di dalam negeri masih berada dalam kondisi rugi. Data per akhir 2025 menunjukkan sekitar 72% Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau crypto exchange berizin di Indonesia mencatatkan kerugian.
Kondisi tersebut terjadi di tengah paradoks pasar kripto nasional. Di satu sisi, jumlah investor yang tercatat telah melampaui 20 juta akun. Namun di sisi lain, nilai transaksi domestik justru mengalami kontraksi, turun dari Rp650 triliun pada 2024 menjadi Rp482,23 triliun sepanjang 2025.
Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan kerugian dan turunnya transaksi itu dipicu oleh aliran perdagangan investor domestik ke bursa aset kripto di luar negeri. "Aktivitas transaksi di ekosistem dalam negeri belum terbentuk secara optimal karena masih dominannya transaksi investor domestik melalui bursa di tingkat regional maupun global," kata Mirza di Jakarta, Senin.
Sementara, CEO Indodax, William Sutanto, membenarkan analisis OJK tersebut. Ia menjelaskan pasar secara alami akan mencari ekosistem dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif. "Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global," ujar William.
Baca Juga: OJK Catat Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, Indodax Sumbang Lebih dari 50%
Menurut William, tekanan terhadap kinerja pelaku usaha domestik semakin berat karena struktur pasar yang belum ideal. Ia menilai jumlah exchange berizin yang beroperasi saat ini relatif banyak dibandingkan dengan volume transaksi domestik yang tersedia. "Hal ini membuat persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap harus ditanggung masing-masing exchange," tambahnya.


















































