loading...
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani di Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, Tanjung Priok, Rabu (18/12/2024). Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Bea Cukai resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini untuk mendukung Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor.
Dengan alat ini pemindaian isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini. ”Proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, Tanjung Priok, Rabu (18/12/2024).
Diketahui, tahun ini jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779. Sedangkan jumlah peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren jumlah peti kemas barang impor dan ekspor pada 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor dan 1.113.748 untuk ekspor), tetapi masih terjadi pelanggaran kepabeanan oleh beberapa pelaku usaha.
Tahun ini Bea Cukai Tanjung Priok terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan (hasil target intelijen), dengan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Angka tersebut naik 597 kasus dari 2023.
Tahun ini terjadi kenaikan penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan di 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan. Rinciannya 2.048 penindakan pelanggaran impor dan 94 penindakan pelanggaran ekspor.
Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini membawa sejumlah manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan Negara. Kedua, mencegah impor dan ekspor barang yang dilarang atau dibatasi dalam rangka melindungi kepentingan nasional. Ketiga, mencegah pelanggaran impor dan ekspor yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong dalam rangka membangun tata kelola pelabuhan yang semakin baik (good governance). Diketahui, tahun ini (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, di mana untuk customs clearance sekitar 0,3 – 0,4.
Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif dan efisien. Sebagai contoh, di Singapura dan Thailand, pemindaian dilakukan dilakukan terhadap seluruh peti kemas.
Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi dalam hitungan menit sehingga dapat mengurangi waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, dalam rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di Pelabuhan Tanjung Priok akan dilakukan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses bisnis layanan barang impor dan ekspor.
Mulai Desember 2024, telah siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas di lima lokasi berbeda di Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu di JICT (Jakarta International Container Terminal) terdapat dua alat pemindai yang beroperasi untuk barang impor dan satu alat pemindai untuk barang ekspor. Di TPS KOJA terdapat satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor.
Di NPCT-MTI (New Priok Container Terminal - Mustika Terminal Indonesia) terdapat satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor. Di TER3-MAL terdapat satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor. Di Graha Segara terdapat satu unit alat pemindai untuk barang impor.
Total jumlah unit alat pemindai berbeda di setiap lokasi, disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan barang impor dan ekspor. Seluruh alat pemindai saat ini dalam proses verifikasi dan penilaian kesiapan untuk memastikan alat berfungsi optimal dalam mendukung pengawasan barang.
(poe)