Simak, Ini Cara Membedakan Uang Rupiah Asli atau Palsu

1 month ago 26

loading...

Bank Indonesia memberikan tips cara membedakan uang asli atau palsu. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Tingginya lalu lintas uang pada masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru menjadi berkah tersendiri bagi perekonomian. Meski demikian, kewaspadaan perlu ditingkatkan lantaran sirkulasi uang palsu turut mengancam kualitas ekonomi masyarakat.

Terbaru, penemuan uang palsu terjadi di Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan. Berdasarkan penelitian BI atas sampel barang bukti, teridentifikasi bahwa barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

"Uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar," ujar Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim dalam keterangan resmi, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga

Profil Annar Salahuddin Sampetoding, Tersangka Pemasok Bahan Baku Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar

BI memberikan tips agar mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode dilihat, diraba dan diterawang atau 3D. BI juga mangajak masyarakat untuk merawat uang rupiah dengan menerapan "5 Jangan" yaitu, Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

Diseminasi informasi ciri keaslian uang rupiah secara kontinu dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, termasuk melalui konten media sosial, dan website BI. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang Rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna.

Baca Juga

Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dibongkar, Polisi Temukan Deposito dan SBN Rp745 Triliun

BI mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah. Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

(nng)

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |