Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Dzulkifli Maulana Tabrizi dalam perkara Nomor 2476/Pid.Sus/2025/PN Sby, dengan pidana 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Dengan putusan tersebut, Dzulkifli tidak perlu menjalani pidana penjara dan dinyatakan bebas secara fisik setelah berbulan-bulan ditahan.
Majelis Hakim menyatakan Dzulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) KUHP Nasional, meskipun tidak terjadi kebakaran, tidak terjadi ledakan, dan tidak ada korban.
Putusan ini sekaligus memerintahkan pemusnahan barang bukti yang disebut sebagai bom molotov, serta mengembalikan sejumlah barang pribadi kepada Terdakwa.
Namun demikian, Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menegaskan bahwa perkara ini sejak awal syarat dengan kriminalisasi dan pemaksaan konstruksi hukum.
Dalam duplik yang dibacakan di persidangan, Tim Penasihat Hukum mengungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak membantah fakta-fakta krusial persidangan, antara lain bahwa botol kaca yang disita dalam keadaan kosong, tanpa bahan bakar, tanpa alat pemantik, dan tanpa akibat nyata apa pun.
Tim Penasihat Hukum juga menyoroti kekeliruan mendasar Penuntut Umum yang menyamakan perbuatan persiapan dengan permulaan pelaksanaan, padahal menurut keterangan ahli hukum pidana Kholilur Rahman, S.H., M.H., yang dihadirkan di persidangan, permulaan pelaksanaan harus menimbulkan bahaya nyata dan langsung.
Lebih jauh, fakta bahwa Dzulkifli secara sukarela menghentikan perbuatannya dan meninggalkan lokasi seharusnya meniadakan pertanggungjawaban pidana atas percobaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Selain itu, Tim Advokasi menilai proses penyidikan perkara ini melanggar prinsip due process of law, termasuk dugaan penangkapan tanpa surat perintah, pemeriksaan tanpa pendampingan hukum sejak awal, tidak adanya rekaman pemeriksaan, hingga adanya pengarahan dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian disertai kekerasan. Fakta-fakta ini tidak pernah dijawab secara substansial oleh Penuntut Umum.
“Putusan ini memang membebaskan Dzulkifli dari penjara, tetapi tidak menghapus fakta bahwa hukum pidana telah digunakan untuk menghukum potensi, sesuatu yang belum terjadi bukan peristiwa nyata,” tegas Tim Advokasi.
Pemidanaan berbasis “potensi bahaya” dinilai berbahaya karena menurunkan standar pembuktian dan membuka jalan bagi pemidanaan atas niat, sesuatu yang secara prinsipil dilarang dalam hukum pidana modern.
Tim Advokasi menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh berdiri di atas rasa takut negara terhadap warganya, melainkan harus berpijak pada fakta, akal sehat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Dibebaskannya Dzulkifli bukanlah suatu hal yang harus kita rayakan dengan penuh kegembiraan, karena sejatinya status mantan terpidana tersebut tetap akan melekat pada Dzulkifli sebagai identitas baru,” tambah Tim Advokasi.
Tim Advokasi menilai bahwa kasus ini meninggalkan jejak pelanggaran hukum yang sistematis yang disertai dengan kekerasan. Para tahanan politik di era rezim hari ini tidak hanya mendapat kekerasan fisik, tetapi pula kekerasan hukum. Dalam alam pikir demokrasi, negara kali ini tidak akan memberi apapun selain catatan buruk. Catatan buruk terhadap hukum, HAM, dan demokrasi. Tok
Jumlah Pengunjung 47

1 day ago
9

















































