Surabaya, Timurpos.co.id – Tak terima mertuanya dituduh mencuri udang, Reynaldi Bagus Kuncoro bersama tiga temannya diduga mengeroyok penjaga tambak bernama Mochammad Shofi hingga mengalami luka berat. Akibat peristiwa itu, Reynaldi dan ketiga rekannya kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Selasa (27/1/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan Mochammad Shofi sebagai saksi korban. Di hadapan majelis hakim, Shofi menjelaskan bahwa dirinya dikeroyok oleh para terdakwa.
“Awalnya saya ini penjaga tambak. Setelah bekerja, saya ngopi di warkop. Lalu Reynaldi menelpon dan bilang mau mengganti kompensasi udang yang dicuri mertuanya,” ujar Shofi.
Namun, pertemuan tersebut justru berujung kekerasan. Menurut Shofi, Reynaldi bersama dua temannya memukul dirinya, sementara satu terdakwa lain berada di lokasi kejadian.
“Akibat kejadian itu, lima gigi saya rontok, tangan patah, dan kepala saya dijahit 29 jahitan. Saya dipukul pakai asbak dan kayu, lalu dirawat di rumah sakit selama dua hari,” bebernya.
Penasihat hukum para terdakwa sempat menyoal dugaan pencurian udang yang dilakukan mertua Reynaldi. Shofi mengakui sempat memukul mertua terdakwa sekali saat kejadian di tambak.
“Iya benar, saya pukul sekali karena membela diri. Waktu itu Sarman mau ambil HP saya yang ada video pencurian udang,” kata Shofi.
Terkait upaya perdamaian, Shofi mengatakan sempat ada niat untuk bertemu, namun terhalang kondisi kesehatannya.
“Saat itu bos Azis bilang fokus kesehatan dulu. Saya juga sempat keluar kota, jadi tidak bisa ketemu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa secara pribadi telah memaafkan para terdakwa.
Atas keterangan saksi korban tersebut, para terdakwa tidak membantah dan secara langsung meminta maaf kepada Shofi di ruang sidang.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa Terdakwa I Reynaldi Bagus Kuncoro bersama Terdakwa II Subhan, Terdakwa III Asma’alatif, dan Terdakwa IV Achmad Irwansyah, pada Senin 29 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Warkop Taman Tawon Telu, Jalan Medayu Utara 7E, Kecamatan Rungkut, Surabaya, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Mochammad Shofi.
Peristiwa bermula saat mertua Reynaldi, Isnan, tertangkap mencuri udang di tambak yang dijaga Shofi. Aksi tersebut direkam oleh korban, yang kemudian memicu kemarahan para terdakwa. Reynaldi lalu menghubungi korban dengan dalih ingin mengganti rugi udang yang dicuri, namun setibanya di lokasi justru terjadi pengeroyokan.
Dalam dakwaan disebutkan, Reynaldi memukul korban hingga tiga gigi bagian atas terlepas. Kekerasan berlanjut dengan pemukulan menggunakan tangan kosong, kursi kayu, dan asbak kayu oleh para terdakwa. Bahkan, salah satu terdakwa mengambil handphone milik korban dan menjualnya seharga Rp250 ribu untuk membeli minuman keras.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka serius, di antaranya gigi patah, luka robek di kepala, memar di wajah, serta patah tulang jari telunjuk kanan. Berdasarkan visum et repertum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban juga dirawat inap dan mengalami trauma.
Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Tok
Jumlah Pengunjung 8

1 day ago
9

















































