Abaikan Instruksi Jaksa Agung, Kejari Lamongan Tetap Seret Kades Sidokare ke Tipikor

4 hours ago 6

Surabaya, Timurpos.co.id – Perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin agar jaksa di daerah tidak gegabah dalam menangani kasus dugaan korupsi kepala desa, tampak tidak dengar oleh Kejari Lamongan. Buktinya, Kepala Desa Sidokare Lamongan tetap diseret ke meja hijau terkait dugaan korupsi CSR Tahun 2013.

Seperti diketahui, perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tersebar di media social menyebutkan agar jaksa merenungkan lebih dulu sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa yang dilaporkan melakukan korupsi.

“Tentang terjadi dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh kepala desa renungkan dulu. Kepala desa itu adalah seorang swasta bahkan di kampung yang tidak ngerti aturan bagaimana keuangan pemerintah, kemudian kalian jadikan objek pemeriksaan, tolong jangan lakukan itu, ” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada November 2024 lalu.

“Saya akan buat aturannya lakukan melalui inspektorat dulu dan mohon nanti teman-teman di inspektorat berikan penilaian yang mana ada mens rea mana yang tidak, kalau tidak ada niat jahat tolong jangan mencari -cari kesalahan, ” tegasnya.

Sementara, perkara dugaaan korupsi di Desa Sidokare dengan dua terdakwa, Kepala Desa Saiful Bahri dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Syafi’in kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/11). Agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Ketua BPD saat ini, Azizun, mengawali kesaksian dengan menjelaskan bahwa pada 2012 tanah milik yayasan di tepi jalan desa telah disewakan. Ia menyebut angka Rp380 juta merupakan nominal yang disarankan oleh Safi’in dari PT Sari Dumai Sejati.

“Laporan secara terperinci tidak ada. Namun akhir Februari 2025 kami diberi laporan keuangan. Uang 380 juta itu dipegang oleh Pak Saiful Bahri (Kepada Desa) .” ucapnya di depan ketua majelis Coky, Rabu (19/11/25)

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Naning, Azizun mengonfirmasi bahwa lokasi tanah berada di Dusun Klayar. Namun ia mengaku tidak mengetahui durasi sewa tanah oleh PT Sari Dumai Sejati. Ia memastikan,

“Untuk jalan masih dipergunakan oleh masyarakat dan tidak ada dirugikan. PT tidak menggunakan sama sekali.” bebernya

Azizun juga mengakui tidak mengetahui kondisi rekening desa sebelum masa jabatannya, serta menyebut tidak pernah menerima laporan tertulis mengenai kegiatan BUMDes meski dirinya berperan sebagai pengawas desa.

Kesaksian lain disampaikan Kepala Dusun Klayar, Ghofur, yang menyebut tanah sewa berada berdampingan dengan wilayah dusunnya dan telah dimanfaatkan sejak awal 2014. Namun mengenai total dana Rp420 juta, ia menegaskan, Saya tidak mengetahui.

“Berapa pastinya total uang itu dan diberikan ke mana. Saya tidak tahu.” terangnya

Ia juga menyebut adanya persetujuan BPD terkait sewa tanah selama 15 tahun oleh PT Sari Dumai Sejati. Namun seperti saksi sebelumnya, ia tidak mengetahui detail penggunaan dana tersebut, kecuali informasi bahwa dana itu sempat diserahkan kepada Safi’in untuk kemudian diteruskan kepada Kepala Desa Saiful Bahri.

Sofia, istri terdakwa Saiful Bahri, turut memberikan kesaksian mengenai upaya pengembalian dana yang dipersoalkan penyidik. Ia mengaku tidak mengetahui apakah suaminya pernah menerima uang tersebut, namun ia membenarkan adanya pengembalian dana secara pribadi.

“Untuk 187 juta, sebagai bentuk tanggung jawab saya ke kejaksaan tetapi ditolak oleh jaksa Fauzi.”

Kemudian Sofia menambahkan, “Untuk uang 233 juta sudah saya kembalikan ke kejaksaan. Total 288 juta kami kembalikan.”

Ia mengaku sempat meminta arahan kepada jaksa Anton. “Disuruh kembalikan semuanya 288 juta,” katanya.

Usai sidang, Naning kuasa hukum Safi’in mengatakan, dari kesaksian terungkap fakta kliennya tidak menikmati dana kompensasi (CSR) karena semua sudah diserahkan ke terdakwa Kepala Desa, Saiful Bahri.

“Semuanya langsung diserahkan, di kasih uang untuk keamanan Rp 5 juta dan itu juga sudah dikembalikan. Masak hanya perkara lima juta sampai berakhir di Tipikor, ” ujarnya.

Sementara JPU Widodo menolak memberikan penjelasan terkait mekanisme pemeriksaan melalui Inspektorat seperti yang diperintahkan Kejagung. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi harus diperoleh satu pintu melalui Kejari, tepatnya melalui Kasi Penkum.

“Mohon maaf mas, bukannya tidak mau menjawab. Dari Kejari, informasinya harus satu pintu lewat penkum, ” ujarnya sambil bergegas pergi. Tok

Jumlah Pengunjung 24

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |