Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan gedung baru TK Tunas Sejati di Jalan Kedinding Tengah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, menjadi sorotan warga sekitar. Pembangunan gedung dua lantai yang mulai dikerjakan sejak 14 Oktober 2025 itu diduga menggunakan Dana Hibah Pokir milik anggota DPRD Jawa Timur, Hj. Lilik Hendarwati dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan nilai mencapai Rp750 juta. Namun proses pembangunan dinilai warga tidak transparan.
Warga yang tinggal berdampingan dengan lokasi proyek, termasuk Andik Wijatmiko, mengaku tidak pernah diajak musyawarah maupun menerima pemberitahuan resmi sebelum pembangunan dimulai. Menurutnya, sejak alat berat masuk hingga proses pembangunan berjalan, warga sama sekali tidak dilibatkan.
Sejumlah warga juga mempertanyakan status tanah dan alas hak lokasi pembangunan tersebut. Area itu sebelumnya merupakan balai RW yang juga difungsikan sebagai ruang kegiatan TK Tunas Sejati. Warga menduga ada perubahan pemanfaatan lahan tanpa penjelasan dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Isu Kontraktor dan Mekanisme Tender
Andik juga menjelaskan adanya keganjilan terkait pelaksana proyek. Menurutnya, Mulyono, yang terlihat mengurus pekerjaan lapangan, justru mengelak saat disebut sebagai kontraktor.
“Pak Mulyono bilang bukan pelaksana proyek yang ditunjuk oleh pihak yayasan,” ujar Andik, berdasarkan percakapan telepon melalui WhatsApp. Jumat (21/11).

Andik menambahkan, proyek yang bersumber dari dana hibah APBD dengan nilai di atas Rp400 juta seharusnya melalui mekanisme tender jasa penyedia. Hal itu sesuai ketentuan Perpres No. 12/2021 yang telah diubah dengan Perpres No. 46/2025.
Lebih jauh, Andik menilai pihak yayasan selaku penerima hibah wajib memberikan informasi yang benar dan transparan mengenai proyek ini.
“Yayasan adalah badan publik yang wajib memberikan informasi akurat, benar, dan tidak menyesatkan terkait proyek pembangunan. Ini sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Pasal 28F UUD 1945,” tegasnya.
Ketua Yayasan, Anjik, disebut sebagai penanggung jawab penerima hibah. Namun hingga berita ini diturunkan, Anjik belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait sumber dana, status lahan, dan mekanisme pelaksanaan pembangunan.
Warga juga mengingatkan bahwa dana hibah pemerintah tidak boleh digunakan untuk lembaga berorientasi komersial. Sementara itu, yayasan pendidikan wajib berstatus nirlaba dan tidak diperbolehkan mencari keuntungan.
“Kalau dana hibah dipakai untuk bangunan yang nanti dipakai komersil, itu tidak sesuai aturan,” ujar salah satu warga.
Warga berharap pihak yayasan, kecamatan, dan DPRD segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi polemik berkepanjangan terkait penggunaan dana hibah dan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut. Tok
Jumlah Pengunjung 35

2 days ago
23
















































