Surabaya, Timurpos.co.id – Dua perempuan yakni Patricia Desy Arifianti dan Anastasia Paramita Dinda Arifiany, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya dituntut hukuman penjara setelah terbukti melakukan penipuan berencana terhadap seorang penjual makanan di kawasan KLASKA Residence, Wonokromo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Patricia dengan hukuman 3 tahun penjara, sementara Anastasia dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.
Awal Perkenalan Berbuah Petaka
Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika Patricia dan Anastasia kerap membeli makanan di warung korban, Muryatin Hardiwiningsih, yang sehari-hari berjualan di dekat KLASKA Residence. Dari hubungan pelanggan–penjual, keduanya mulai mempererat komunikasi dan menawarkan kerja sama usaha yang disebut-sebut sebagai “Peralihan Catering Makanan Tahanan Polda Jatim.”
Korban yang berharap dapat memperbaiki ekonomi rumah tangga tergiur dengan tawaran tersebut. Demi meyakinkan, para terdakwa menunjukkan surat-surat pengalihan fiktif, mempresentasikan skema keuntungan, dan membawa nama seorang pria bernama Melkisedek Luys Djawa, yang mengaku sebagai pengacara, biro jasa, atau bahkan orang dalam Polda. Belakangan diketahui bahwa seluruh peran tersebut adalah kedok semata, sementara Melkisedek kini ditetapkan DPO.
Atas bujuk rayu para terdakwa, korban melakukan pembelian laptop dan dua telepon genggam senilai Rp 24,6 juta, yang langsung dibawa oleh para terdakwa. Tidak hanya itu, serangkaian permintaan uang terus mengalir, mulai dari:
Biaya administrasi catering, pengurusan sertifikat halal, ISO, biaya rumah sakit,
hingga pembayaran-pembayaran lain yang seluruhnya fiktif. Total uang yang berhasil digelontorkan korban mencapai Rp 227.579.000.
Tidak hanya uang, para terdakwa juga mengambil berbagai barang milik korban untuk melengkapi rumah dan usaha kuliner milik Patricia, “Depot Duo Gemoy”. Barang-barang itu antara lain kulkas dua pintu, freezer, TV 55 inci, AC, etalase, kompor gas, tabung gas, spring bed, hingga perlengkapan dapur dan perabot rumah tangga lainnya.
Pengakuan dan Penyesalan di Ruang Sidang
Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa tidak membantah perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf serta keringanan hukuman.
Dengan suara bergetar, Patricia mengungkapkan bahwa ia tengah hamil 8 bulan.
“Saya akui saya salah, Yang Mulia. Saya mohon keringanan hukuman. Saya ingin mendampingi anak saya saat lahir,” ujar Patricia di hadapan hakim di ruang Sari 1 PN Surabaya. Senin (17/11).
Sementara Anastasia, turut memohon keringanan dengan alasan keluarga.
“Saya masih punya tiga anak kecil yang menunggu di rumah. Saya mohon maaf pada korban dan memohon keringanan,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Melkisedek Luys Djawa Jadi DPO
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa aksi penipuan ini dilakukan bersama seorang pria bernama Melkisedek, yang berperan besar dalam meyakinkan korban. Ia kini ditetapkan sebagai buronan (DPO) karena berperan sebagai “pengacara, orang Polda, dan biro jasa” yang seluruhnya palsu dan digunakan untuk memperdaya korban.
Menunggu Putusan Hakim
Setelah pembacaan tuntutan dan pembelaan lisan, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang putusan pada waktu yang akan ditentukan.
Kasus ini menjadi potret bagaimana relasi sosial sehari-hari dapat dimanfaatkan menjadi celah kejahatan, serta bagaimana korban kehilangan bukan hanya harta benda, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan.
Dua terdakwa kini menunggu vonis, sementara keluarga korban dan terdakwa sama-sama berharap persidangan memberikan keadilan. Tok
Jumlah Pengunjung 29

2 days ago
13

















































