Pegawai Black Owl Surabaya Dipolisikan Terkait Perkara Dugaan Pencabulan dan Penganiayaan Siswi SMU

2 days ago 15

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, SRD, melibatkan rumah karoke Black Owl dan Best Hotel Surabaya. Diduga pelaku Rivaldi

merupakan karyawan Black Owl. Atas kejadian ini, korban melalui kuasa hukumnya, Renald Christopher, melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.

Menurut Renald, kliennya SRD yang masih sekolah SMU kelas 11, pertama kali mengunjungi Black Owl Surabaya untuk menonton konser. Di sana, SRD ditawari oleh seorang karyawan untuk menginstal aplikasi Black Owl dengan iming-iming voucher diskon dan keanggotaan khusus senilai Rp 2.000.000 setiap minggunya. “Tawaran itu hanya diberikan kepada SRD, tidak kepada teman-temannya,” kata Renald, Rabu (3/12/25).

Kemudian Renald menyampaikan, pada 16 Oktober 2025, SRD kembali mendatangi Black Owl Surabaya untuk bertemu dengan seseorang yang ingin menggunakan jasanya sebagai penyanyi dan merayakan ulang tahunnya.

“Namun pertemuan tersebut batal karena kendala dari pihak yang mengajak bertemu. SRD kemudian ditawari minuman beralkohol dengan menggunakan voucher Black Owl oleh seorang waiter,” ucapnya.

Lebih lanjut Renald mengungkapkan bahwa seorang pekerja Black Owl Surabaya bernama RB kemudian menemani SRD dan diduga dengan sengaja mencekokinya dengan minuman beralkohol hingga mabuk.

“Dalam kondisi mabuk, SRD dibujuk oleh RB untuk diantar pulang dengan transportasi online. Namun, SRD justru dibawa ke Best Hotel Surabaya, di mana ia diduga mengalami percobaan pemerkosaan, pencabulan, dan penganiayaan oleh RB,” ungkapnya.

Saat di dalam kamar hotel, RB yang sudah dalam keadaan telanjang berusaha melakukan pemerkosaan. SRD melakukan perlawanan dan berteriak. RB kemudian menjambak rambut SRD hingga rontok, menggigit leher, dan mencengkeram tangannya hingga memar.

“Saat kejadian, seorang wanita yang mengaku sebagai istri RB datang dan menggedor pintu kamar. RB masuk ke kamar mandi, dan SRD berusaha melarikan diri. Saat membuka pintu, sudah ada seorang wanita yg mengaku sebagai istri pelaku. Wanita tersebut bersama petugas Best Hotel Surabaya. Seketika wanita yg mengaku istri pelaku tersebut langsung menampar, menjambak, dan menyeret SRD, menuduhnya sebagai perebut laki orang (pelakor),” beber Renald.

Pihak Best Hotel Surabaya, sambung Renald, kemudian menggiring SRD keluar dari kamar hotel tanpa memberikan kesempatan untuk mengambil barang-barang atau merapikan pakaiannya yang telah dibuka paksa oleh RB. “Akibat kejadian ini, SRD mengalami luka lebam, sakit di beberapa bagian tubuh, dan trauma psikis,” imbuhnya.

Terhadap kasus ini, Renald menilai bahwa terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Black Owl Surabaya dan Best Hotel Surabaya. Black Owl Surabaya diduga telah lalai menerima dan melayani customer di bawah umur, menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.

“Ini melanggar melanggar Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Daerah Kota Surabaya, serta melanggar Surat Edaran Walikota Surabaya tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Surabaya,” tegasnya.

Selain itu, kata Renald, Black Owl Surabaya diduga lalai terhadap stafnya yang diduga telah mencekoki SRD dengan minuman beralkohol dan menggiringnya ke hotel, di mana SRD menjadi korban tindak pidana.

“Kami menduga bahwa staf Black Owl Surabaya secara terstruktur, sistematis, dan masif telah melakukan rayuan atau ajakan yang mengarah pada dugaan eksploitasi anak di bawah umur,” ucapnya.

Sementara Best Hotel Surabaya, diduga lalai tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas kejadian tersebut, sehingga SRD menjadi korban kekerasan dan penganiayaan. “Selain itu, Best Hotel Surabaya diduga melakukan pelecehan dan penghinaan kepada SRD dengan menggiringnya ke lobi hotel dalam keadaan pakaian yang tidak pantas,” kata Renald.

Sementara pihak Black Owl saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut, menyebutkan bahwa karyawan tersebut sudah tidak berkerja di Black Owl.

Perlu diketahui perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomer: LP/B/15251X/2025, SEKI/POLDA JAWA TIMUR

Rivaldi dilaporkan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dan atau Keketasah terhadap Anak dan atau Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 fahun vot6 tentang Perubahan Kedua tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No. 38 Tahun &0td tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 352 KUHP, yang terjadi di Best Hotel Surabaya di Jl. Kedungsari No. 29 Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya, Jawa Timur, yang terjadi pada 17 Oktober 2025. Tok

Jumlah Pengunjung 53

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |