Foto: Jelis Lunoriyati, S.H., M.H. menunjukkan salinan putusan
Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengabulkan permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan Otty Savitri Dahmiar Oktafianty melalui kuasa hukumnya, Jelis Lunoriyati, S.H., M.H. dari Cipta Law Firm. Permohonan tersebut diajukan pada 21 Agustus 2024 karena para termohon eksekusi dinilai tidak melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2022.
Dalam permohonan itu, Jelis meminta PN Surabaya mengeksekusi amar Putusan PN Surabaya Nomor 281/Pdt.G/2020/PN Sby (10 Desember 2020), Putusan PT Surabaya Nomor 165/PDT/2021/PT.SBY (16 Maret 2021), dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 94 K/Pdt/2022 (24 Februari 2022).
Putusan tersebut menghukum BPN II Surabaya untuk membatalkan proses balik nama tanah sengketa seluas 270 meter persegi di kawasan Jalan Raya Mulyosari, dengan nilai pasar sekitar Rp5,5 miliar.
Pihak-pihak yang dihukum dalam putusan antara lain:
Halim Sunaryadi (Termohon I)
Lindon Sinaga (Termohon II)
Agus Budiono (Termohon III)
Alexandra Pudentianna Wignjodioto (Notaris – Turut Termohon IV)
BPN II Surabaya (Turut Termohon V)
Sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Surabaya telah memberikan teguran (aanmaning) melalui Penetapan Ketua PN Surabaya tertanggal 2 April 2024. Aanmaning dilakukan pada:
24 April 2024, 6 Mei 2024 dan 25 Mei 2024.
Namun tidak satu pun termohon eksekusi hadir, termasuk BPN. Pemanggilan terhadap Termohon I melalui PN Brebes juga tidak mendapat respons.
Hakim Dadi Rachmadi, S.H., M.M. dalam penetapannya menegaskan:“Para termohon eksekusi tetap tidak memenuhi amar putusan meskipun telah diberikan teguran sesuai hukum. Maka eksekusi harus dijalankan.”
PN Surabaya kemudian memerintahkan Panitera PN Surabaya atau wakilnya, disertai dua saksi dewasa, untuk mengeksekusi putusan tersebut.
Fakta mengejutkan muncul saat proses pelaksanaan eksekusi pada 13 September 2024. Menurut Jelis, dirinya bersama petugas pengadilan mendatangi BPN untuk mengeksekusi sertifikat. Namun seorang pejabat BPN bernama Suhandono menyatakan bahwa sertifikat tanah tersebut telah dibalik nama ke pihak lain sejak 2021.
Padahal, sejak 2020 pengadilan telah memerintahkan BPN untuk membatalkan balik nama tersebut.“Saya heran. Sudah ada putusan sejak 2020 menghukum BPN untuk membatalkan proses balik nama. Kok tahun 2021 malah dilakukan balik nama baru?” ujar Jelis.
Menurut Jelis, BPN berdalih bahwa pembatalan sertifikat harus melalui Kanwil Agraria sesuai regulasi 2022. Namun ia menegaskan bahwa amar putusan telah jelas ditujukan langsung kepada BPN II Surabaya.“Kalau mau konsultasi ke Kanwil, itu urusan internal mereka. Jangan kami dipingpong. Perintah pengadilan itu kepada BPN, bukan ke Kanwil.” keluhnya.
Permohonan klarifikasi ke Kanwil pun tak mendapat batas waktu yang jelas.“Kami tanya berapa lama. Jawabannya tidak bisa ditentukan karena berkasnya,” tutup Jelis.
Ghufron, perwakilan Biro Hukum BPN II Surabaya yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menyebut, bahwa pihaknya saat ini belum dapat memberikan detail lebih jauh karena seluruh dokumen masih berada dalam tahap kajian internal. Ia menegaskan bahwa BPN Surabaya II ingin memastikan setiap langkah yang diambil tetap selaras dengan aturan.
“Kami masih mempelajari dan membahas permasalahan dari pemohon,” ujarnya kepada awak media. Tok
Jumlah Pengunjung 30

1 day ago
24
















































