Istri Sah Pegawai Temprina Laporkan Dugaan Penelantaran dan Kesaksian Palsu ke Polda Jatim

1 day ago 10

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Hartati Anggraeni Saputri, warga Sidoarjo, menyampaikan rilis resmi terkait dugaan penelantaran rumah tangga hingga pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan suaminya, Aris Gunawan, seorang Asisten Manager di PT Temprina Media Grafika. Senin (8/12).

Hartati mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa suaminya mengajukan proses cerai secara diam-diam di Pengadilan Agama Nganjuk, meski keduanya selama ini berdomisili di Sidoarjo.

Dalam keterangannya, Hartati menegaskan bahwa ia adalah istri sah Aris Gunawan. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak, yakni Chelsea Nabila Anandita Putri dan Muhammad Alkhalifi Lexa Vizcarra.

Hartati mengungkap bahwa keretakan rumah tangganya bermula ketika anak pertamanya berusia lima tahun. Ia mengetahui suaminya berselingkuh, namun memilih memaafkan demi menjaga keutuhan keluarga. Namun, peristiwa serupa kembali terjadi ketika anak pertamanya menginjak usia 12 tahun.

Puncaknya terjadi pada April 2025. Menurut Hartati, Aris kembali menjalin hubungan dengan rekan kerjanya bernama Meiriska Dina Anggar. Bahkan, Aris sempat meminta izin untuk berpoligami demi menikahi perempuan tersebut, namun Hartati dengan tegas menolak.

Segala upaya penyelesaian secara baik-baik telah dilakukan Hartati, termasuk mencoba berbicara langsung dengan perempuan tersebut. Namun, upayanya tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya Aris meninggalkan rumah sejak Mei 2025.

Hartati mengaku terpukul ketika pada 18 Agustus 2025, Aris datang membawa salinan akta cerai. Ia mengaku tidak mengetahui adanya gugatan maupun proses sidang.

Lebih janggal lagi, proses perceraian tersebut dilakukan di Pengadilan Agama Nganjuk, padahal pasangan ini menetap di Sidoarjo.

“Karena kejanggalan-kejanggalan itu, saya langsung menunjuk pengacara Muhammad Faisal SH MH untuk memastikan kebenarannya,” ujar Hartati.

Pada 21 Agustus 2025, ia menerima salinan resmi putusan cerai talak Nomor 1188/Pdt.G/PA.Ngj, yang diputus pada 7 Juli 2025. Dari dokumen itu, Hartati menemukan banyak data yang menurutnya tidak sesuai fakta dan diduga dipalsukan.

Dalam putusan disebutkan bahwa Hartati tinggal di Dusun Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah tinggal di alamat tersebut dan tidak mengenal Ali Arifin, orang yang disebut menerima panggilan sidang atas namanya.

Selain itu, dalam putusan dinyatakan bahwa ia tidak memiliki anak, padahal ia memiliki dua anak dengan bukti akta kelahiran.

Dugaan Kesaksian Palsu
Hartati juga menyoroti kesaksian dua saksi persidangan, yakni Umi Fatikoh Binti Sutikno dan Dian Monalisa Binti Sugeng. Kedua saksi tersebut disebut memberikan keterangan palsu, di antaranya menyebut bahwa Hartati tidak memiliki anak dan pernah meninggalkan rumah selama satu tahun.

Hartati menegaskan bahwa ia tidak mengenal kedua saksi itu dan tidak pernah berpindah dari rumahnya di Sidoarjo.

Lapor ke Polda Jawa Timur
Merasa dirugikan dan menjadi korban ketidakadilan, Hartati bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/1561/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 4 November 2025. Laporan ini mencakup dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (Pasal 242 KUHP) dan dugaan penelantaran rumah tangga (Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT).

Ia menegaskan bahwa laporan dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Penasihat hukum pelapor, Muhammad Faisal SH MH, menjelaskan bahwa langkah pidana ini merupakan bagian dari strategi hukum jangka panjang. Hasil putusan pidana nantinya akan digunakan sebagai novum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan cerai talak di PA Nganjuk.

“Tujuan utama laporan ini adalah membuka fakta sebenarnya di persidangan pidana. Hasilnya akan menjadi bukti baru dalam permohonan PK ke Mahkamah Agung,” tegas Faisal. Tok

Jumlah Pengunjung 15

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |