Mojokerto, Timurpos.co.id – Pelaksanaan pembangunan di Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga mengungkap dugaan kejanggalan serta minimnya transparansi anggaran. Proyek rabat beton yang menggunakan Dana Bantuan Khusus (BK) senilai Rp 392 juta dari APBD diduga tidak sesuai prosedur serta tertutup dari akses informasi masyarakat.
Keluhan ini berawal dari pernyataan seorang tokoh masyarakat berinisial YU, mantan Ketua BPD yang kini mengelola BUMDes setempat. Dalam sebuah obrolan, YU mengibaratkan anggaran pembangunan sebagai “tumpeng”, sementara masyarakat maupun LSM yang mempertanyakan anggaran dianggap sebagai “lalat”. Ucapan tersebut memicu keresahan warga karena dinilai merendahkan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan desa.
Salah satu warga, sebut saja X, mengungkapkan bahwa selama memantau jalannya pembangunan, ia menemukan banyak hal yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Upayanya untuk menyampaikan kritik justru dianggap sebagai pengganggu, dan berbagai pertanyaan terkait anggaran tidak pernah ditanggapi dengan layak.
“Setiap kami meminta RAB, selalu ditolak dengan berbagai alasan. Padahal kami punya hak untuk mengetahui penggunaan anggaran desa,” ungkapnya.
Pada 2 Desember 2025, tim media mendatangi lokasi proyek rabat beton di Dusun Mojodadi. Dari hasil peninjauan, ditemukan material urugan yang digunakan bukan sertu (pasir batu), melainkan abu batu rijek, yang secara kualitas tidak sesuai standar umum pekerjaan rabat beton.
Ketika dikonfirmasi, mandor proyek berdalih bahwa penggunaan material tersebut “menyesuaikan pesanan dan kondisi lokasi”. Namun, pernyataan ini dinilai tidak cukup menjelaskan penyimpangan dari spesifikasi teknis.
Lebih jauh, posisi Ketua TPK dijabat oleh Kepala Dusun berinisial NP, yang dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi terkait potensi konflik kepentingan.
Pada 8 Desember 2025, media kembali melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Purworejo. Kepala Desa tidak berada di tempat, dan pihak yang memberikan keterangan adalah Sekretaris Desa berinisial Y.
Sekretaris desa tersebut menyatakan bahwa tidak semua orang berhak mengetahui atau meminta RAB pembangunan.
“Tidak semua orang bisa melihat dan memeriksa kegiatan desa, apalagi meminta RAB,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan sejumlah regulasi, antara lain:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga untuk memperoleh informasi anggaran.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 tentang asas keterbukaan; Pasal 26 ayat (4); serta Pasal 68 yang menegaskan hak masyarakat meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa.
Larangan rangkap jabatan perangkat desa sebagaimana diatur dalam PP 43/2014, Permendagri 83/2015, dan perubahannya.
Minimnya akses terhadap informasi anggaran dikhawatirkan membuka ruang bagi dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat Desa Purworejo berharap pemerintah desa segera membuka RAB dan dokumen pendukung pembangunan lainnya sebagai bentuk akuntabilitas. Kurangnya keterbukaan dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor).
“Pembangunan itu uang negara, bukan milik pribadi. Masyarakat berhak tahu,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan dan keluhan tersebut. M12
Jumlah Pengunjung 10

1 day ago
11
















































